Pentingnya Bank Garansi Dalam Perjanjian Bisnis?
Bank Garansi menggenggam peranan menjadi “janji” dari suatu bank jika mereka akan bertanggungjawab debitur apabila kontraknya tidak tercukupi. Bank bertindak menjadi penjamin nasabahnya dalam suatu kontrak, dengan imbalan berwujud fee yang sama dengan rasio khusus dari nilai keseluruhnya kontrak. Bank Garansi tidak cuma bisa digunakan oleh nasabah corporate, namun pun personal.
Bank Garansi kerap diperlukan dalam kesepakatan di antara perusahaan besar dan perusahaan kecil, baik pemerintahan ataupun swasta. Perusahaan yang paling besar menginginkan pelindungan dari risiko, jadi mengharap perusahaan yang lebih kecil untuk memberi Bank Garansi sebelum lakukan suatu kontrak. Disamping itu, ada berbagai alasan kenapa Bank Garansi dimanfaatkan, di antara lain:
1. Meyakinkan penjual jika harga pembelian atas barang yang dikirimkan di muka akan dibayarkan pas schedule yang dijanjikannya.
2.Menjamin pengembalian uang muka konsumen, jika penjual tidak sukses menyediakan barang dalam kualitas dan jumlah pas kontrak.
3.Sebagai jaminan untuk pengembalian hutang dalam kesepakatan credit.
4.Sebagai agunan pembayaran dengan memberi instruksi bank untuk bayar sebagian dana atas nama nasabahnya pas agenda.
Selintas, Bank Garansi serupa dengan L/C (Letter of Kredit). Tapi, memang ada perbedaan berarti di antara Bank Garansi dan L/C. Pertama, L/C digunakan dalam kesepakatan perdagangan internasional, sedangkan Bank Garansi digunakan dalam proyek infrastruktur dan kontrak pembangunan real estate. Ke-2 , Bank Garansi memberi prinsip yang lebih kuat dari perbankan.
Bank Garansi cuma dibayar apabila Anda menjadi nasabah tidak penuhi kewajiban yang ditentukan dalam kontrak. Maknanya, Bank Garansi membuat perlindungan partner Anda dari kekuatan rugi gara-gara wanprestasi. Disamping lain, perusahaan Anda bisa menyediakan Bank Garansi untuk memperlihatkan kemauan baik pada partner.
Dasar Hukum Bank Garansi
Lalu, apa Bank Garansi ini punya dasar hukum tertentu? Ya. Dibanding dengan Surety Bond, Bank Garansi ini punya dasar hukum spesifik.
Bank Garansi yaitu satu diantara wujud Kesepakatan Penanggungan. Di mana hal tersebut dirapikan dalam Buku III KUH Perdata dalam pasal 1820-1850 KUH Perdata. Pasal 1820 KUH Perdata sendiri mengeluarkan bunyi, “Penanggungan yaitu sebuah kesepakatan dengan nama seseorang pihak ke-3 untuk keperluan sang berpiutang mengikatkan diri buat penuhi perikatnya si berhutang pada kala orang ini sendiri gak memenuhinya”.
Dasar Hukum Bank Garansi dan Manfaat Jasa Bank Garansi
Menurut aturan yang terdapat di pasal 1820 sampai 1821 KUH Perdata, ada sebagian persyaratan kesepakatan pertanggungan (Fuady, 1997: 200) diantara yaitu :
- Memiliki sifat assesoir.
- Hak yang tampil hasil dari Bank Garansi memiliki sifat kontraktual alias bukan Hak Kebendaan.
- Posisi kreditur sendiri memiliki sifat konkuren.
- Guarantor yaitu target sesudah debitur.
- Garansi ini tidak bisa dipersangkakan.
Seperti perjanjian kepada normalnya, Bank Garansi pun tergolong dalam accesoir atau perjanjian tambahan. Perjanjian tambahan ini mengikuti kesepakatan inti yang pun jadi dasar pembuatan Bank Garansi.
Gara-gara hukum yang muncul gara-gara perjanjian di antara Pihak Penjamin dan Pihak Yang menerima sendiri dirapikan di dalam 1831 – 1838 KUH Perdata. Bunyi pasal 1831 KUH Perdata yaitu, “Penanggung tidak mesti bayar pada kreditur terkecuali debitur lupa bayar hutangnya, dalam hal itu juga barang punya debitur mesti diambil alih dan dijual terutama dulu buat membayar hutangnya.”
Akibat hukum yang tampil di antara Pihak Penjamin (Bank) dan Teruji (Principal) dirapikan dalam pasal pasal 1839 – 1844 KUH Perdata. Bunyi pasal 1839 KUH perdata, “Penanggung yang sudah bayar bisa menuntut apa yang sudah dibayarkannya itu dari debitur penting, tiada mencermati apa penanggungan itu diselenggarakan tanpa atau dengan setahu debitur penting itu.
Penuntutan ulang ini bisa dilaksanakan baik berkaitan uang inti ataupun berkaitan bunga dan beberapa biaya. Berkaitan beberapa biaya itu, penanggung cuma bisa menuntutnya ulang sebatas dalam saat yang dipandang patut dia sudah sampaikan pernyataan pada debitur penting terkait tuntutan-tuntutan yang diperuntukkan padanya. Penanggung pun memiliki hak menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga apabila alasan buat itu sesungguhnya ada.”
Pentingnya Bank Garansi Dalam Perjanjian Bisnis?
Informasi Lainnya :
Komentar Terbaru