Dokumen Penting Surat Permohonan penerbitan Surety Bond
SURETY BOND merupakan sebuah bentuk penjaminan yang kebanyakan pihak obligee (pemilik tugas/proyek) memohon surat jaminan dari principal (kontraktor/pemborong) bermaksud buat menyatakan keseriusan principal dalam menjalankan kerjaannya pas kontrak/persetujuan yang sudah disetujui. Jaminan itu diberikan oleh penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Instansi keuangan non bank adalah perusahaan asuransi yang mempunyai program Surety Bond.
Surety Bond adalah persetujuan tambahan pada persetujuan inti (kontrak/persetujuan) di antara Principal dan obligee, yang menyebutkan jika principal tidak berhasil/tidak bisa penuhi keharusannya pada obligee maka Surety akan bayar pada obligee rugi yang dirasakan dengan maksimum sebesar nilai Surety Bond.
Perikatan dalam Suret Bond merupakan tanggung renteng atau tanggung memikul di mana pihak penjamin (Surety) akan bayar rugi dengan uang cash jika sudah jelas tersedianya rugi dan buat itu sudah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal adanya perjanjian tukar rugi pada surety (Indemnity Agreement) akan bayar ulang pada Surety adalah jumlah rugi yang sudah dibayar oleh Surety pada Obligee.
Surety Bond termasuk dalam Financial Guarantee yang kebanyakan dilaksanakan oleh Perbankan di mana pemberian jaminan dijalankan dengan 2 (dua) ciri-ciri, adalah:
Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan cuma akan dicairkan sesudah ditemui penyebab-penyebab dari pencairan itu dan Penjamin cuma penting ganti sebesar rugi yang dirasakan oleh Obligee.
Surety Bond mempunyai sifat conditional disebabkan penerbitan yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi lain dengan Bank Garansi yang mempunyai hak spesial tanpa ada meminta agunan.
Hal tersebut bisa saja disebabkan perusahaan asuransi menjadi penjamin bisa melakukan persetujuan ganti kerugian pada principal. Persetujuan ganti kerugian itu diberi tanda tangan oleh principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diluncurkan jaminan. Hal inilah ditujukan kalau tiap-tiap pencairan jaminan yang dibayar pada obligee mesti dipertanggung jawabkan pada seluruh pihak dan atas dasar itulah maka principal dan Indemnitornya siap bayar ulang pencairan yang sudah dijalankan
Buat itu dalam soal tuntutan pencairan jaminan mesti dipastikan khususnya dulu rugi yang berlangsung atau tersedianya Loss Situation dan sudah diselenggarakan pemutusan kekerabatan kerja secara resmi.
Beberapa hal yang perlu diteliti menjadi dasar pemutusan pencairan jaminan merupakan:
– Sebab-sebab tidak tercukupi atau dikerjakannya persetujuan
– Hak dan kewajiban masing-masing pihak
– Prestasi dan tugas yang telah dijalankan
– Jumlah rugi yang dirasakan oleh pihak Obligee.
Jaminan Tanpa ada Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan dicairkan jika ketentuan dalam kontrak tidak disanggupi tanpa ada mesti memperlihatkan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini kebanyakan diberikan oleh pihak Perbankan pada nasabahnya (Bank Garansi).
Dalam pemberian jaminan, Bank pada kebanyakan memohon taruhan yang cukup menjadi partisan jaminan. Disamping itu pun masih disuruh setoran jaminan uang cash (kolateral) pada jumlah spesifik yang mesti ditaruh di Bank itu tanpa bunga dan baru bisa dicairkan sesudah Bank Garansi selesai.
Model Jaminan yang dikelompokkan dalam Surety Bond merupakan menjadi berikut:
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan yang diluncurkan oleh Perusahaan Surety buat menjamin Obligee kalau Principal pemegang Bid Bond sudah penuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh Obligee buat mengikuti pelelangan/tender itu dan jika Principal jadi pemenang pelelangan/tender maka akan mampu buat tutup Kontrak Penerapan Tugas dengan Obligee.
Besarnya Nilai Jaminan merupakan persentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak merefleksikan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan itu Penal Sum yang adalah Nilai Maximum dalam Bid Bond dan sekitar di antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (pas dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)
Jaminan Penawaran cuma berlaku pada dikala pelelangan/tender.
2. Jaminan Penerapan (Performace Bond)
Jaminan yang diluncurkan oleh Perusahaan Surety buat jamin Obligee kalau Principal akan bisa merampungkan tugas yang diberikan oleh Obligee pas dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak tugas dan pun menjadi kriteria dalam pertanda tanganan kontrak kerja untuk juara lelang/tender.
Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Penerapan merupakan persentase spesifik dari Nilai Kontrak Project tersebut adalah di antara 5% s/d 10% dari Nilai Project/Tugas.
Jaminan Penerapan berlaku sampai Principal menjalankan tugas/kewajibannya secara baik pas kontrak.
3.Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan ini pun menjadi kriteria apabila Principal ambil Uang Muka buat tujuan membuat lancar pendanaan project yang diselesaikannya.
Besarnya Nilai Jaminan merupakan persentase spesifik dari nilai kontrak project tersebut, adalah senilai 20% dari nilai kontrak proyek.
4.Jaminan Perawatan (Perawatan Bond)
Jaminan yang diluncurkan oleh perusahaan Surety buat jamin Obligee kalau pricipal akan mampu buat melakukan perbaikan kekurangan/kerusakan yang barangkali muncul sepanjang masa pemeliharaan sesudah penerapan tugas berakhir pas dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Dokumen yang diperlukan:
Mengirimi Surat Permohonan penerbitan Surety Bond di atas Kop Surat Perusahaan yang berisi:
- Nama Perusahaan (Principal)
- Alamat lengkap
- Nama Obligee (Pemberi/Pemilik tugas/proyek)
- Alamat Komplit
- Nama Pekerjaan/Project
- Posisi Pekerjaan/Project
- Nilai Pekerjaan
- Nilai Jaminan (yang diatur Obligee)
- Jangka waktu/Masa
- Dokumen Pendukung (pas dengan model penerbitan Surety Bond)
- Bio Data Perusahaan (Principal)
- Persetujuan Ganti Rugi (Indemnity Agreement)
Dokumen Penting Surat Permohonan penerbitan Surety Bond
Info Terkait :
Komentar Terbaru