JAMINAN PENAWARAN PROYEK MUDAH DAN CEPAT
1. Jaminan Penawaran / Bid Bond
Jaminan Penawaran adalah bid bond yaitu kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
6. nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan.JAMINAN PENAWARAN PROJECK MUDAH DAN CEPAT
Komentar Terbaru