Manfaat Maintenance Bond yang Harus Anda Ketahui!
Masa Pemeliharaan Proyek
Dalam berbagai pekerjaan konstruksi, setelah Pelaksana Proyek menyelesaikan seluruh pekerjaan dan melakukan serah terima pekerjaan kepada PPK (pejabat pembuat Komitmen). Maka, akan mulai diberlakukan masa pemeliharaan.
Masa Pemeliharaan sendiri adalah jangka waktu untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan oleh Kontraktor. Dilakukan selama masa pertanggungan, yang terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan/Provisional Hand Over hingga tanggal penyerahan akhir pekerjaan/Final Hand Over.
Berapa lama masa pemeliharaan? Masa pemeliharaan paling singkat untuk jenis pekerjaan permanen adalah 6 bulan. Sementara, itu untuk pekerjaan semi permanen sendiri paling singkat 3 bulan dan bisa melampaui tahun anggaran.
Jika serah terima pekerjaan dilakukan secara parsial, maka kewajiban pemeliharaan akan dihitung sejak serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dilaksanakan sampai hingga pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir. Sebagaimana yang tercantum dalam SSKK (Syarat-Syarat Khusus Kontrak).
Selama masa pemeliharaan ini kontaktor berkewajiban untuk memantau hasil pekerjaan. Kontraktor juga wajib menjaga serta memeliharanya agar tak terjadi kerusakan yang tak diinginkan.
Seluruh biaya perbaikan dan perawatan (dalam hal terjadi kerusakan) sendiri akan ditanggung oleh perusahaan kontraktor. Nah, sebagai informasi tambahan : Masa Pemeliharan ini bukan waktu untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum selesai ya. Melainkan, masa untuk memelihara hasil pekerjaan yang 100% sudah selesai dikerjakan dan telah dilakukan proses serah terima pertama pekerjaan dan untuk menjaga kondisinya tetap seperti saat penyerahan pertama.
Pengawas Pekerjaan sendiri akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberikan pemberitahuan tertulis pada Perusahaan Penyedia jika terjadi cacat mutu. Dalam masa pemeliharaan, Perusahaan Penyedia wajib melaksanakan perbaikan.
Perusahaan Penyedia yang telah melaksanakan semua kewajibannya dalam masa pemeliharaan bisa mengajukan permintaan tertulis pada Pengawas pekerjaan untuk penyerahan akhir pekerjaan. Pengawas Pekerjaan pun wajib melakukan pembayaran sisa harga kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan.
Namun, apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya maka Pengawas Pekerjaan dapat memutus kontrak secara sepihak. Penyedia juga akan dikenai sanksi berupa dimasukkan dalam daftar hitam selama 1 tahun, tidak dibayarkan uang retensinya, atau dilakukanlah pencairan/klaim atas Jaminan Pemeliharaan.
Pengertian Jaminan Pemeliharaan
Jaminan Pemeliharaan/Jaminan Retensi (Retention Bond)/Warranty Bond/Maintenance Bond adalah suatu jenis jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin dan ditujukan untuk Obligee atas permintaan nasabahnya sebagai bukti atas kesanggupan Principal untuk memperbaiki kerusakan setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak kerja sama yang berlaku.
Manfaat Maintenance Bond
Secara umum, Manfaat Maintenance Bond bagi Principal adalah sebagai jaminan bahwa Principal sanggup melakukan pemeliharaan atas proyek yang telah selesai dikerjakan dan untuk mendapatkan pembayaran 100% dari proyek (termasuk didalamnya ada jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai proyek).
Sementara itu, Manfaat Maintenance Bond bagi Obligee adalah sebagai proteksi/perlindungan tambahan jika Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tidak menjalankan masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak yang berlaku.
Dalam kasus Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Obligee dapat mencairkan jaminan tersebut sehingga bisa mengurangi kerugian finansial yang dialami.
Nah, itulah beberapa Manfaat Maintenance Bond bagi beberapa pihak yang terlibat. Anda ingin konsultasi seputar Surety Bond/Bank Garansi? Kalau begitu Anda bisa menghubungi Contact Person kami sekarang juga!
Kami akan membantu penerbitan jaminan yang Anda butuhkan!
Info Terkait :
Komentar Terbaru