Pemahaman Surety Bond dan kapan diperlukan
Surety Bond yaitu produk asuransi biasa yang berbentuk Penjaminan pada sebuah resiko berbentuk persetujuan tambahan dari perjanjian inti / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. Surety Bond menjadi pilihan substitusi dari Bank Garansi yang bertindak menjadi solusi buat menjamin dampak rugi yang kemungkinan dirasakan oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak gara-gara wanprestasi.
Ada tiga pihak yang berperan, pertama pihak Yang menerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee yaitu perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal yaitu Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety yaitu Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.
Dalam melakukan sebuah project, Pemberi Kerja / Pemilik Proyek mestinya menegaskan jika Kontraktor / Pelaksana bisa selesaikan tugas cocok dengan kontrak. Buat memperoleh kejelasan itu, Pemilik Proyek mengharap jaminan keuangan pada Kontraktor / Pelaksana berbentuk uang tunai atau asset milik Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang telah disetujui. pada biasanya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesusahan buat menyediakan jaminan yang disuruh.
Dalam rencana mengatasi kendala beban Kontraktor / Pelaksana itu, Perusahaan Asuransi / Penjaminan membuat jaminan berbentuk Surety Bond. Bila masa datang Kontraktor / Pelaksana secara berencana ataupun tidak berencana melakukan wanprestasi atau luka janji, maka jaminan bisa dicairkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek cocok dengan persyaratan yang telah disetujui. Maka dari itu Surety Bond sangatlah diperlukan dalam Perjanjian / Kontrak Kerja di antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Kelebihan Surety Bond dibanding Dengan Bank Garansi
- Surety Bond pada biasanya tidak mensyaratkan tersedianya setoran jaminan ataupun kolateral hingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terusik.
Jangka waktu Surety Bond cocok dengan jangka waktu persetujuan / kontrak yang dibentuk di antara Pemilik Project / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana. - Pada dasarnya Surety Bond mempunyai sifat “Conditional” merupakan klaim akan diakhiri sebesar rugi yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
- Surety Bond bisa menyimpan dampak pada jumlah yang besar disebabkan dampak yang dijamin atas penerbitan Surety Bond tidak ditanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal tersebut Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan akan tetapi direasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.
Surety Bond meliputi :
- Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek jika Kontraktor / Pelaksana bila kelak dipastikan menjadi juara tender mau menanda tangani kontrak dan bisa memberikan jaminan penerapan dalam periode waktu yang sudah diputuskan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Tugas / Proyek - Jaminan Penerapan / Performance Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Project jika Kontraktor / Pelaksana yang sudah tanda-tangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak lewat cara sepihak atau saling bersama dari kedua pihak merupakan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaku.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek - Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek jika Kontraktor / Pelaksana tidak bisa kembalikan atau mempertimbangkan uang muka yang sudah diterima pada awalan kontrak pada Pemberi Kerja / Pemilik Project hingga dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Tugas / Proyek - Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin pada Pemberi Kerja / Pemilik Project jika Kontraktor / Pelaksana tidak melakukan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang berlangsung sesudah penerapan tugas selesai cocok ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Tugas / Proyek.
Pemahaman Surety Bond dan kapan diperlukan
Baca Juga :
Komentar Terbaru