Devinisi Bank Garansi yang Wajib di ketahui
Bank Garansi Jaminan berwujud perjanjian dari Bank pada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek kalau Bank akan bayar kewajiban Kontraktor / Pelaku jika terjadi wanprestasi. Persetujuan ini punya jangka waktu, jumlah, dan kepentingan tersendiri. Hal tersebut sama dengan ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Terkait Pemberian Bank Garansi oleh Bank termaksud pergantian dan peralihannya.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi senantiasa ada 3 pihak ikut serta didalamnya, ialah:
1. Pihak Penjamin
Dalam hal tersebut yaitu bank yang mengeluarkan jaminan (Bank Garansi) pada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
2. Pihak Terjamin
Dalam hal tersebut yaitu Kontraktor / Pelaku yang yaitu nasabah bank mengenai. Yang ajukan permintaan penerbitan jaminan (Bank Garansi) buat diberikan pada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
3. Pihak Yang terima Jaminan
Dalam hal tersebut yaitu Pemberi Kerja / Pemilik Proyek yang terima jaminan (Bank Garansi), jadi akibatnya karena tersedianya persetujuan di antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaku.
Buat mengeluarkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaku (nasabah) mesti punya simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito sedikitnya mesti sama juga dengan nominal Garansi Bank diluncurkan. Buat penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaku mesti bayar sebagian uang provisi pada bank penerbit.
Tipe Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi) yaitu jadi berikut :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Implementasi (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)
Tujuan Jasa Bank Garansi
Menurut Kasmir (2008:133), arah Bank Garansi di antara berbeda yaitu :
- Memberi kontribusi layanan dan kemudahan dalam menjadi lancar bisnis nasabah.
- Untuk pemegang jaminan Bank Garansi yaitu buat memberi kepercayaan jika pemegang jaminan tidak akan menanggung derita rugi apabila 30 pihak yang ditanggungkan melalaikan kewajibannya, dikarnakan pemegang akan mendapatkan ganti kerugian dari pihak perbankan.
- Tumbuhkan rasa sama-sama yakin di antara pemberi jaminan yang dijaminkan dan yang terima jaminan.
- Memberi rasa aman dan ketenangan dalam usaha baik bank ataupun untuk pihak yang lain.
- Untuk bank selain kelebihan yang di atas pun mendapat kelebihan dari beberapa biaya yang mesti dilunasi nasabah dan jaminan musuh yang diberikan.
Tempat Mengeluarkan Bank Garansi Terbaik untuk Anda!
Apa Anda kini sedang memerlukan Bank Garansi ini? Masih kebingungan bagaimana cara menerbitkannya? Atau Anda belum sangat memahami dengan proses pengajuannya? Tak boleh khawatir, Anda dapat konsultasi kepada kami untuk penerbitan Bank Garansi ini!
Dengan pengalaman sepanjang tahun, bantuan staf yang professional, dan jaringan yang luas. Kami percaya kami bisa penuhi tiap-tiap kepentingan jaminan Anda. Baik berupa Bank Garansi atau Surety Bond!
Hubungi kami sekarang juga ya!
Devinisi Bank Garansi yang Wajib di ketahui
Komentar Terbaru