Agen Pengurusan Jaminan Uang Muka | Perusahaan Berpengalaman Dalam Bidangnya di Tegal – Jaminan uang muka yang diedarkan oleh Perusahaan Asuransi / Surety bond/bank garansi Company untuk jamin Obligee (Pemilik/Pemberi Kerja) jika Principal (Pelaksana/yang menerima Tugas) akan mampu kembalikan uang muka yang sudah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, bermaksud untuk membuat lancar pendanaan project.
Bila Principal atau pelaksana/yang menerima tugas tidak berhasil dalam melakukan pekerjaaannya hingga uang muka yang sudah diberikan tidak dapat dibalikkan pada Obligee ,maka Surety Company (Penjamin) akan kembalikan uang muka pada Obligee sebesar tersisa uang muka yang belum dibalikkan (jumlahnya uang muka yang diterima Principal, dikurangkan dengan cicilan/tahap pembayaran prestasi) maksimal sebesar nilai jaminan. Jumlahnya uang muka yang ditanggung oleh Surety Company akan menyusut sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan oleh Principal pada Obligee.
Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 di mana untuk mempermudah pebisnis (Principal) membuat lancar pendanaan project.Besarnya nilai jaminan merupakan persentase tertentu dari nilai kotrak project tersebut, adalah sejumlah 30% dari nilai kontrak project.
Bila pada saat jatuh termin, pembayaran uang muka itu belum dibalikkan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka bisa diperpanjang pas dengan persetujuan di antara Obligee dan Principal.
Janji Surety dan Prinsipal untuk kembalikan uang muka yang berbentuk progress pekerjaan sudah diterima oleh Prinsipal sesuai ketetapan dalam kontrak pekerjaan.
Manfaat Jaminan Uang Muka
Lalu, apa saja manfaat yang bisa Pihak Penjamin, Terjamin, dan Penerima Jaminan atas penerbitan Advance Payment Bond ini? Berikut diantaranya :
Bagi Pihak Penjamin/ Lembaga Pembiayaan
- Mendapatkan fee atas penerbitan Advance Payment Bond.
- Meningkatkan kredibilitas dan reputasi Lembaga Penjamin di mata Perusahaan Kontraktor yang menjadi nasabah ataupun di mata Pemilik Proyek sebagai Penerima Jaminan.
Bagi Terjamin/ Principal
- Sebagai syarat pengambilan uang muka dari Pemilik Proyek.
- Untuk menunjang kelancaran proyek.
- Sebagai bukti kesanggupan principal dalam mengembalikan uang muka.
Bagi Penerima Jaminan/ Obligee
- Sebagai jaminan atas kesanggupan principal mengembalikan sisa uang muka ketika gagal melaksanakan dan menyelesaikan proyek.
- Meminimalisir resiko dan kerugian yang mungkin terjadi.
- Sebagai jaminan tambahan.
- Untuk melindungi Pemilik Proyek.
- Membuat Pemilik Proyek lebih tenang karena adanya jaminan.
Beberapa Hal tentang Jaminan Uang Muka
- Berapa besarnya nilai Jaminan Uang Muka? 5-20% dari total nilai proyek atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama.
- Masa berlaku Jaminan Uang Muka? Selama kontrak berlaku atau selama proses pekerjaan masih berlangsung.
- Lama penerbitan Jaminan Uang Muka? Maksimal 7 hari setelah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap.
- Dokumen pendukung penerbitan Jaminan Uang Muka? SPK/SPMK/Kontrak/PO/LOI/WO.
- Jenis Wording yang digunakan? Indemnity System. Sehingga Lembaga Penjamin harus membayar kerugian sebesar nilai yang sesungguhnya, maksimal sebesar nilai jaminan.
- Apakah Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang? Bisa. Advance Payment Bond dapat diperpanjang apabila pekerjaan yang dilakukan Principal belum selesai hingga masa berakhirnya kontrak. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk memperpanjang Jaminan Uang Muka ini, diantaranya adalah : Formulir Permohonan, Surat Permintaan Perpanjangan dari Principal kepada Obligee lengkap dengan alasan keterlambatan pekerjaan, Surat Persetujuan Perpanjangan dari Obligee, Progress Report pekerjaan yang ditandatangani kedua-belah pihak, Amandemen Kontrak, Time Schedule untuk perpanjangan pekerjaan, Salinan sertifikat yang akan diperpanjang, dan Surat Pernyataan Tidak Ada SP.
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Agen Pengurusan Jaminan Uang Muka | Perusahaan Berpengalaman Dalam Bidangnya di Tegal. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Informasi Lainnya :
Komentar Terbaru