Penjelasan Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?
Bila anda bergerak dalam bagian bisnis konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. pada saat anda mau ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberi Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan bila anda jadi pemenang proyek itu, maka anda mesti serahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menanggung jika sebetulnya anda bisa mengerjakan proyek itu.
Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, dan apa fungsinya, di bawah ini saya akan coba menjelaskan berdasarkan pengalaman selama ini.
Apa Definisi Bank Garansi?
Bank Garansi (atau disingkat BG) yaitu perjanjian penanggungan atau borgtocht di mana Bank yang jadi pihak ke-3 (penanggung, guarantor, borg) siap lakukan tindakan menjadi penanggung bagi nasabahnya yang jadi debitur dalam melangsungkan sebuah kesepakatan (pokok) dengan pihak berbeda menjadi kreditur.Berbentuk warkat, bisa berwujud Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
- Nasabah (A) atau tertanggung melangsungkan Kesepakatan Kerja sama-sama dengan Pimpinan Project (X), untuk lakukan sebuah proyek spesifik
- Nasabah akan mengunjungi Bank, untuk meminta supaya Bank siap memberi penjaminan atas nama nasabah berwujud Garansi Bank, untuk menjamin proyek di antara nasabah (A) dan Pimpinan Proyek (X).
- Bila dipandang penuhi syarat, maka Bank akan keluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menanggung proyek yang dijalankan.
- Dasar hukum Bank Garansi, yaitu perjanjian penanggungan (borgtocht) yang dirapikan dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menanggung kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung memiliki “Hak istimewa ” yang diberikan undang-undang, merupakan untuk menentukan diantara, memakai pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidak disarankan bayar pada si berpiutang, selain apabila sang berutang lupa, sedangkan benda-benda si berutang ini mesti paling dahulu diambil dan dijual untuk melunaskan hutangnya.
Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata mengeluarkan bunyi: Si penanggung tak bisa tuntut agar beberapa benda si berutang lebih dahulu diambil dan dijual untuk melunaskan hutangnya…
Perbedaan ke-2 pasal itu menjelaskan, jika apabila Bank memakai pasal 1831 KUH Perdata, bila muncul cidra janji, si penjamin bisa mengharap beberapa benda si berhutang diambil dan dijual khususnya dulu. Sedangkan apabila memakai pasal 1832 KUH Perdata, Bank harus bayar Garansi Bank yang perihal segeralah sesudah muncul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank harus menuliskan keputusan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, supaya pihak yang ditanggung ataupun pihak yang terima garansi paham dengan jelas keputusan mana yang digunakan.
Apa yang mesti ada pada Bank Garansi?
Isi Bank Garansi terbagi dalam:
- Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
- Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
- Tanggal penerbitan Bank Garansi
- Transaksi bisnis di antara pihak yang ditanggung dengan yang terima garansi
- Jumlahnya uang yang dijamin dengan Bank Garansi
- Tanggal mulai berlakunya dan selesainya Bank Garansi
- Penegasan batasan waktu penagihan klaim
- Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis Bank Garansi
- Diberikan pada pemborong atau kontraktor untuk lakukan proyek
- Diberikan untuk menanggung kredit (bisa berwujud Standby L/C)
- Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (contoh: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang import.c) Shipping Guarantee, untuk keluarkan barang dari dermaga.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan pengunduran PPN.
Sedangkan Bank Garansi yang biasa difungsikan dalam rencana proyek, untuk memberi dukungan bisnis konstruksi, yaitu:
- Bid Bond/Tender Bond
- Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
- Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
- Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Penjelasan Bank Garansi, apa dan bagaimana kegunaannya?
Baca Juga :
Komentar Terbaru