Beragam Jenis Surety Bond – Sebelumnya, kita telah membahas banyak hal mengenai Surety Bond ini. Mulai dari pengertian, beberapa hal tentangnya, perbedaan dengan Bank Garansi dan hal-hal lainnya yang terkait dengan Surety Bond.
Sebagai produk penjaminan, Surety Bond menawarkan beragam manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kontrak. Aneka manfaatnya ini dapat dibuktikan dari banyaknya jenis Surety Bond yang umum digunakan di Indonesia.
Nah, berikut ini ada beberapa jenis Surety Bond sesuai urutan penggunaannya. Ilustrasinya kurang lebih seperti ini :
Ada suatu pekerjaan konstruksi, PT A adalah pemilik proyek tersebut dalam Surety Bond PT A ini akan berperan sebagai Obligee. PT A akan melakukan lelang proyek, ia mengirimkan undangan tender pada beberapa kontraktor.
Setiap kontraktor yang bersedia menjadi peserta lelang biasanya diwajibkan untuk menyerahkan Jaminan Penawaran atau Bid Bond.
Apa itu Bid Bond? Jaminan Penawaran merupakan salah satu Surety Bond. Bid Bond ini diterbitkan sebagai jaminan kepada Obligee (PT A) bahwa si Principal (Peserta Lelang Proyek) memenuhi persyaratan untuk mengikuti suatu tender/lelang, tidak akan mengundurkan diri setelah dipilih sebagai pemenang dan dapat melaksanakan kontrak sesuai dengan perjanjian yang disyaratkan. Jadi, Bid Bond ini diperlukan dalam proses lelang proyek.
Jadi, bagaimana jika si Principal tiba-tiba mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai pemenang proyek? Dalam hal ini PT A (Obligee) dapat mencairkan Jaminan Pelaksanaan tersebut. Surety Company-lah yang akan membayarnya.
Setelah proses lelang, anggap saja PT B dipilih menjadi pemenang. Kemudian, PT B akan membuat Performance Bond atau Jaminan Pelaksanaan.
Apa itu Performance Bond? Merupakan suatu jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company (perusahaan penjamin) untuk menjamin Obligee (pemilik proyek) bahwa principal (perusahaan pemenang lelang proyek) dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan yang dijanjikan dalam kontrak pekerjaan. Performance Bond ini dibutuhkan dalam proses pelaksanaan proyek.
Dalam hal ini, PT B sebagai pelaksana proyek akan menerima Uang Muka dari PT A untuk menjamin kelancaran proses konstruksi. Ketika menerima Uang Muka tersebut, PT B juga harus memberikan Jaminan Uang Muka.
Apa Itu Jaminan Uang Muka? berfungsi untuk menjamin Obligee (Pemilik Proyek) bahwa uang muka (advance payment) yang dibayarkan akan dikembalikan apabila Principal/pemenang tender proyek gagal/lalai dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam kontrak.
Setelah pekerjaan selesai, maka PT B biasanya juga harus membuat Maintenance Bond. Apa itu Maintenance Bond? Jaminan yang diberlakukan untuk Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Jaminan ini juga berfungsi untuk menjamin Obligee (pemilik proyek ) atas kesanggupan Principal (Pelaksana/penyedia proyek) untuk memperbaiki kerusakan setelah proyek selesai (atau sesuai yang diperjanjikan dalam surat kontrak).
Jika PT B melakukan tindakan wanprestasi, maka PT A bisa mengklaim Jaminan Pemeliharaan ini ke Surety Company. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir dan tidak ada masalah. Maka, jaminan ini pun berakhir dan proyek selesai.
Selain hal-hal diatas, ada juga Payment Bond atau Jaminan Pembayaran. Dibandingkan dengan 4 jenis jaminan diatas. Payment Bond ini lebih fleksibel dan secara umum dibagi menjadi 5 jenis. Jaminan Pembayaran ini berfungsi untuk memberikan jaminan atas kesanggupan Pembeli melakukan pembayaran kepada Penjual.
Sekian pembahasan mengenai Surety Bond ini. Semoga artikel diatas bermanfaat ya,
Beragam Jenis Surety Bond : Mana yang Anda Butuhkan Saat Ini?
Baca juga:
Komentar Terbaru