Jasa Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi di Lebak – Proyek konstruksi berpotensi menimbulkan risiko yang signifikan bagi para pemilik proyek. Risiko ini dapat ditanggulangi dengan melakukan jaminan pemeliharaan proyek konstruksi. Dalam artikel ini, Anda akan mengetahui informasi lebih lanjut tentang jaminan pemeliharaan dan cara memilih jasa yang tepat untuk memastikan bahwa proyek Anda berjalan lancar.

Jasa Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi di Lebak

Apa Itu Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi

Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi adalah jaminan dari suatu perusahaan atau badan usaha yang menyediakan jasa konstruksi untuk melakukan pemeliharaan proyek konstruksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi biasanya berlaku selama 1 tahun setelah proyek selesai dikerjakan. Jaminan ini sangat berguna bagi para klien karena memberikan jaminan bahwa perusahaan atau badan usaha yang mengerjakannya akan melakukan pemeliharaaan sesuai dengan ketentuan dan akan menjamin kualitas pekerjaannya.

Keunggulan Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi

Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi menyediakan jaminan untuk pelaksanaan pemeliharaan proyek konstruksi. Jaminan ini diberikan kepada kontraktor atau subkontraktor yang melakukan pemeliharaan proyek konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi berlaku selama masa pemeliharaan proyek konstruksi, yaitu sejak kontraktor atau subkontraktor melakukan pendaftaran hingga selesainya pekerjaannya.

Keunggulan Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi adalah:

– Jaminan akan diberikan kepada kontraktor atau subkontrakor setelah melakukna registrasi
– Kontraktor atau subkontrakor akan menerima jaminn setelah selesai melakukn pekerjaanya

Syarat Pembuatan Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi

Pembuatan jaminan pemeliharaan proyek konstruksi memerlukan sejumlah syarat, yaitu:
1. Kontraktor haruslah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dengan anggaran belanja lebih dari Rp 1 milyar.
2. Kontraktor harus memiliki rekam jejak yang baik dalam melaksanakan proyek konstruksi dengan anggaran belanja minimal Rp 100 miliar.
3. Kontraktor tidak boleh sedang mengalami sanksi pidana atau perdata yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan, korupsi, atau pelanggaran hukum lainnya.
4. Kontraktor harus memiliki Asuransi Jiwa Pegawai (AJP) dan Asuransi Kerugian (AK), serta polis asuransinya masih berlaku pada saat kontrak jaminan pemeliharaan diperpanjang.

Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Jasa Jaminan Pemeliharaan Proyek Konstruksi di Lebak. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Kontak Kami :

PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA

Email : Siratbms90@gmail.com

Hubungi VIA WA 081293855599

Baca Juga :