Inilah Manfaat Bid Bond dan Istilah-Istilah yang Harus Anda Ketahui – Apa Saja Manfaat Bid Bond? Bukan hanya bermanfaat bagi pihak Principal saja lho. Melainkan bagi kedua pihak lainnya yakni Obligee dan Pihak Surety Company/Bank.
Beberapa Manfaat Bid Bond secara umum antara lain :
- Mengurangi potensi tindakan merugikan yang dilakukan oleh Principal. (Keuntungan bagi Obligee)
- Sebagai salah satu syarat wajib dalam proses lelang tender/penawaran. (Keuntungan bagi Principal)
- Melindungi Obligee dari kerugian yang dapat timbul akibat Pemenang Proyek mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai pemenang tender atau terlibat dalam tindak KKN. (Keuntungan Bagi Obligee)
- Sebagai bukti bahwa si Pemenang Tender memberikan penawaran dengan sungguh-sungguh. (Keuntungan bagi Principal)
- Menambah Kepercayaan Obligee. (Keuntungan bagi Principal)
- Meningkatkan kredibilitas lembaga penjamin dan juga mendapatkan keuntungan dari segi finansial atas biaya jasa dan biaya administrasi yang dibayarkan nasabah atas penerbitan Bid Bond. (Dari Segi Lembaga Penjamin)
Bid Bond ini sendiri digunakan dalam proses konstruksi atau proses pengadaan barang dan jasa. Dibuat oleh Principal dan diberikan pada Obligee sebagai Jaminan.
Istilah-Istilah dalam Bid Bond yang Harus Anda Ketahui!
- Bid Bond : nama lain dari Jaminan Penawaran, merupakan suatu jenis jaminan yang diterbitkan atas permintaan Principal yang ditujukan untuk Obligee yang berfungsi untuk menjamin bahwa Principal tak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang tender dan sanggup menjalankan kewajibannya sesuai dengan pengajuan penawaran atas kontrak yang disepakati.
- Principal : Nasabah Lembaga Penjamin yang mengajukan penerbitan Bid Bond/ Terjamin/ Peserta Lelang Proyek/Peserta Lelang Tender/Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Obligee : Penerima Jaminan/ Pemilik Proyek
- Lembaga Penjamin : Pihak yang berperan sebagai penjamin. Bisa berupa Surety Company (Perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK) atau Bank (Baik milik Pemerintah atau Swasta).
- Surety Bond : Asuransi Penjaminan. Terdiri atas, Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan pemeliharaan, dan Jaminan Pembayaran.
- Rapat Aanwijzing : Adalah suatu aktivitas pertemuan antara pemilik proyek/tender dengan semua peserta tender yang lolos dalam seleksi. Dilakukan setelah ditetapkannya peserta lelang proyek.
- Tindak Wanprestasi : Cidera Janji/Ingkar Janji, yakni suatu kondisi apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak yang berlaku atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, jika Principal melakukan tindak Wanprestasi maka Obligee dalam mencairkan Bid Bond ini.
- Nilai HPS : Hasil perhitungan atas seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan + Seluruh Beban Pajak dan Keuntungan.
Jaminan Penawaran
Manfaat Jaminan Penawaran – Bid Bond ini hanya dibuat khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Dapat berupa Surety Bond atau Bank Garansi. Bersifat tidak bersyarat, bisa dengan mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit selambat-lambatnya dalam kurun waktu 14 hari setelah Surat Perintah Pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberikan kuasa oleh Pokja pemilihan atau PPK, diterima.
Diberlakukan untuk total nilai HPS minimal diatas Rp 10.000.000.000 atau 10 milyar rupiah, dengan besaran antara 1 hingga 3% dari total nilai HPS.
Untuk jenis konstruksi terintegrasi, besaran Bid Bond sendiri antara 1 hingga 3 % dari Nilai Pagu Anggaran.
Nah, Apabila Anda membutuhkan Bid Bond ini, jangan ragu untuk menghubungi kami ya!
Komentar Terbaru