Jaminan Penawaran : Fungsi dan Juga Ketentuannya – Sebelumnya, kita telah membahas beberapa hal mengenai Jaminan Penawaran ini. Nah, kali ini kita akan membahas kembali tentang Bid Bond beserta dengan fungsi dan juga ketentuannya.
Yuk, simak pembahasan lebih lengkapnya pada uraian di bawah ini!
Sekilas Tentang Bid Bond
Jaminan Penawaran ini seringkali menjadi sebagai salah satu syarat lelang tender atau proyek konstruksi. Untuk bentuknya sendiri dapat berupa Bank Garansi dan Surety Bond.
Bid Bond ini biasanya bersifat mudah dicairkan, tidak bersyarat, harus dicairkan oleh penerbit jaminan maksimal 14 hari setelah Surat Perintah Pencairan diterima. Sementara itu, untuk jumlahnya.
Bid Bond sendiri diberlakukan untuk HPS dengan nilai total minimal diatas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan besaran bid bond yang berkisar antara 1 hingga 3% dari total nilai HPS. Pencairan dana atas Jaminan Penawaran ini sendiri dapat dilakukan, apabila penyedia / pemenang tender :
- Tidak melaksanakan kontrak
- Tak menyelesaikan pekerjaan.
- Tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
- Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan
- Mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak.
Fungsi Jaminan Penawaran
Fungsi Bid Bond ini tentunya untuk membuktikan bahwa peserta tender berkomitmen dalam proses lelang proyek. Selain itu, bid bond ini juga dapat menjadi jaminan agar rekanan / penyedia yang mengikuti tender secara benar bertanggung jawab atas pengajuan penawaran.
Peserta tender yang hanya sekedar “iseng” ataupun tidak serius dalam mengajukan penawaran proyek diharapkan tidak mengikuti lelang.
Lantaran hal tersebut akan menghambat proses lelang proyek. Akibatnya, akan ada kerugian baik dari segi waktu, tenaga, dan materi. Untuk itulah Bid Bond ini hadir, yakni sebagai jaminan atas penawaran proyek yang diajukan oleh peserta tender.
Ketentuan Jaminan Penawaran
Bid Bond sendiri harus memenuhi beberapa ketentuan berikut ini,
- Jaminan tersebut harus diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi yang memiliki program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran. Masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP.
- Nama pesertanya harus sama dengan nama yang tercantum dalam Bid Bond.
- Nilai Bid Bond tersebut tidak kurang dari nominal yang telah ditetapkan dalam LDP.
- Besaran nilai Bid Bond dicantumkan dalam angka dan huruf.
- Nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran harus sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan.
- Paket pekerjaan yang dijaminkan dengan Bid Bond harus sama dengan paket jaminan yang dilelangkan.
- Jaminan Penawaran harus bisa dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;
Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus ditulis atas nama perusahaan kemitraan. Nah, itulah beberapa ketentuan mengenai Jaminan Penawaran ini.
Apakah Anda saat ini sedang membutuhkan Bid Bond? Maka, Anda saat ini sedang berada di website yang tepat! Karena kami menawarkan berbagai
Jasa Surety Bond seperti : Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pembayaran sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan khawatir! Kami selalu mengedepankan kepuasan para klien kami dengan memberikan layanan terbaik dan berkualitas dengan harga bersahabat!
Baca juga Info Menarik Lainnya:
Komentar Terbaru