Keunggulan Jaminan Pembayaran bagi Penjual – Ada banyak sekali jenis jaminan, salah satunya adalah Jaminan Pembayaran (Payment Bond). Payment Bond ini adalah jaminan yang diberikan kepada Penjual apabila si Pembeli tidak dapat melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditetapkan sesuai kontrak yang diperjanjikan atau kontrak yang berlaku.
Fungsi dan Keunggulan Jaminan Pembayaran bagi Penjual
Lalu, apa saja fungsi jaminan ini bagi pihak Penjual atau pihak Obligee? Berikut ini diantaranya:
· Sebagai jaminan bahwa pembeli akan melakukan pembayaran
Fungsi utama jaminan ini bagi pihak penjual tentu saja adalah untuk memberikan jaminan bahwa pembeli (principal) sanggup melakukan pembayaran dengan nilai tertentu (sesuai perjanjian). Dengan adanya jaminan ini, maka akan ada perjanjian tertulis yang mengikat antara keduanya. Si Pembeli tidak bisa sembarangan ingkar janji (melakukan tindak wanprestasi atau tindakan lainnya yang merugikan pihak penjual).
· Meminimalisir resiko
Keberadaan jaminan ini juga bisa digunakan untuk meminimalisir resiko atas tidak terbayarnya uang penjualan. Jika hal tersebut terjadi, maka pihak Penjual yang berperan sebagai Penerima Jaminan bisa melakukan klaim atas jaminan tersebut.
Nilai klaim atas jaminan tersebut mencakup 100% dari nilai pembelian yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual. Untuk melakukan klaim maka Penerima Jaminan / Obligee (dalam hal ini Pihak Penjual) wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
- Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
- Bukti Kegagalan Pembayaran dari Pembeli.
- Sertifikat asli Payment Bond.
Jenis Payment Bond
Jaminan ini dapat dibagi menjadi 5 jenis yakni,
- Jaminan Agen Cargo. Penjaminan Keagenan Kargo merupakan suatu penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan (Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan) atas kewajiban terjamin (Agen Kargo) dalam melakukan pembayaran ongkos angkut barang kepada Penerima Jaminan
- Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D). Merupakan jaminan dari perusahaan surety company terhadap jaminan SP2D yang diterbitkan oleh bank atas pembayaran sisa pekerjaan pada akhir tahun anggaran tahun berjalan. Fungsinya untuk memastikan bahwa sisa pekerjaan yang telah dibayar lunas pada akhir tahun anggaran oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dapat dipastikan selesai pada waktunya (sesuai kontrak). Jaminan ini berlaku untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh APBN.
- Jaminan Distributorship.
- Jaminan Kekurangan Kolateral.
- Jaminan Pembayaran
Apakah Anda masih bingung memilih Surety Company/Bank terbaik yang bisa menerbitkan Payment Bond ini untuk Anda? Jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek / Pekerjaan Tanpa Agunan / Collateral 100% berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa saja kelebihan yang kami tawarkan?
- Kami selalu berkomitmen untuk memberikan segala hal yang terbaik untuk klien kami, untuk manfaat yang maksimal.
- Jaminan pekerjaan yang berkualitas.
- Ada jaminan keabsahan dan keaslian jaminan yang diterbitkan.
- Garansi uang kembali, apabila terbukti jaminan tidak asli.
- Memberikan solusi terbaik untuk setiap kebutuhan klien.
- Ada fasilitas antar jemput dokumen yang tentunya akan semakin memudahkan Anda.
- Layanan One Day Services untuk Surety Bond (untuk nilai jaminan tertentu).
- Layanan 2-3 Day Services untuk Bank Garansi / Guarantee Bank.
- Biaya Jasa Penjaminan/Service Charge / Provisi / Premi yang kompetitif dan negotiable.
Butuh informasi lebih lanjut? Hubungi Customer Support kami sekarang juga ya!
Baca juga
Komentar Terbaru