Keuntungan Bank Garansi Bagi Pemilik Proyek – Anda yang sering terlibat dengan transaksi bisnis (terutama yang berskala besar) pasti sering menggunakan berbagai jenis jaminan. Salah satu contohnya dalam bentuk Bank Garansi.
Bank Garansi atau Bank Guarantee adalah salah satu jenis layanan perbankan yang memiliki fungsi utama sebagai jaminan atas suatu transaksi. Nah, selama menjalankan suatu kegiatan bisnis, pasti setidaknya ada beberapa proyek yang pelaksanaannya diserahkan pada pihak lain.
Agar pihak yang lain menerima tanggung jawab dan tugas sebagai pelaksana proyek tersebut dapat memenuhi komitmennya sesuai kontrak. Maka, dibutuhkanlah layanan Bank Guarantee.
Pihak Bank sendiri memberikan layanan Bank Guarantee ini untuk meningkatkan keyakinan pengusaha terhadap pihak lain dan meminimalisir resiko kerugian yang dapat terjadi.
Lalu, apa itu Bank Guarantee? Merupakan suatu garansi/jaminan pembayaran dari bank untuk Penerima Jaminan (Obligee) apabila pihak yang dijamin (Nasabah Bank tersebut/Principal) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi).
Dalam Bank Guarantee sendiri pihak Bank akan mengikatkan diri kepada Penerima Jaminan dalam jangka waktu dan dengan syarat tertentu. Apabila Nasabahnya (Principal) tidak memenuhi tangungjawabnya, maka Pihak Bank yang telah mengambil alih risiko tersebut harus mencairkan dan membayarkan klaim pada pihak Penerima Jaminan (Obligee).
Bank Guarantee dalam Prinsip Bank Syariah
Dalam prinsip Bank Syariah, Bank Guarantee dikenal dengan istilah Al-Kafalah dimana bank akan memberikan jaminan ini sebagai garansi pelaksanaan proyek. Pihak Terjamin/Nasabah Bank/Principal/Pelaksana Proyek akan menyetorkan uang jaminan tersebut menggunakan Prinsip Al-Wadiah.
Apakah Semua Bank Bisa Menerbitkan Bank Garansi?
Tak semua bank dapat menerbitkan Bank Guarantee ini. Dilansir dari laman Kompas.com, hanya beberapa bank yang memiliki reputasi baik di mata masyarakatlah yang dapat menerbitkan Bank Guarantee ini.
Pasalnya, Penerima Jaminan harus percaya bahwa Bank Penjamin dapat menggantikan kedudukan si Terjamin dan mampu memenuhi kewajibannya jikalau si Terjamin melakukan tindak wanprestasi sehingga Penerima Jaminan bisa terhindar dari resiko kerugian.
Keuntungan Bank Garansi Bagi Pemilik Proyek
Keuntungan utama dari adanya Bank Garansi untuk pemilik proyek tentu saja sebagai jaminan/garansi/proteksi/perlindungan jika Pelaksana Proyek tidak dapat melakukan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam kontrak yang berlaku.
Entah itu, tiba-tiba Pelaksana Proyek mengundurkan diri, lalai menjalankan tugas, tidak menjalankan masa pemeliharaan dengan baik, terlibat dalam tindak KKN, tidak dapat mengembalikan sisa uang muka, dan lain sebagainya.
Jaminan Bank Garansi tentu saja akan semakin meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh Pemilik Proyek. Sebab itulah, Bank Guarantee ini kerap jadi salah satu syarat wajib dalam Pelaksanaan Proyek Konstruksi, Pengadaan Barang & Jasa, dan Transaksi lainnya.
Kehadiran Bank Garansi ini juga mampu memperlancar pekerjaan ataupun arus kas dan barang. Selain itu, keuntungan lainnya menurut Malayu S.P Hasibuan (2006:142) bagi Pemilik Proyek adalah :
- Memudahkan penyusunan anggaran karena penyediaan barang telah dikontrak/leveransir.
- Pelaksanaan proyek lebih terjamin karena penjaminnya dua pihak (Bank dan pihak Pelaksana proyek).
- Persediaan teknis barang-barang relatif lebih sedikit, kerusakan kecil, dan pergudangan juga kecil, persediaan barang-barang cukup dengan persediaan ekonomis saja.
- Pengaruh inflasi dapat dikurangi karena pembelian telah dijamin kontraktor/leveransir Bank Garansi.
Butuh Informasi Lebih Lanjut Seputar Bank Garansi?
Anda menginginkan lebih banyak informasi mengenai Bank Guarantee ini? Ingin berkonsultasi langsung dengan ahlinya? Bingung memilih Surety Company/Bank terbaik yang bisa menerbitkan Bank Guarantee ini untuk Anda?
Jangan ragu untuk menghubungi kami ya!
Kami adalah Perusahaan Agen Penjamin Terpercaya yang berfokus dalam bidang Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa Bank Garansi/Guarantee yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan Surety Bond yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekian pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat ya.
Baca juga
Komentar Terbaru