Pengertian Jaminan Pemeliharaan dan Manfaat Jaminan Pemeliharaan?

Pengertian

Jaminan Pemeliharaan yaitu sebuah tipe jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin (Pihak yang berperanan menjadi penjamin, dapat berupa Surety Company atau Bank) dan diperuntukkan untuk Obligee (Yang menerima Jaminan/ Pemilik Proyek) atas permohonan nasabahnya (Principal/ Pihak Terjaga/ /Perusahaan Kontraktor/ Perusahaan Pengadaan Barang/Jasa/ Penyedia) menjadi bukti atas kesiapan Principal untuk melakukan perbaikan kerusakan sesudah tugas berakhir, tepat dengan kontrak kerja sama yang berlaku.

Jaminan Pemeliharaan ini dikatakan pun menjadi Jaminan Retensi (Retention Bond), Warranty Bond, atau Maintenance Bond. Bisa dikeluarkan oleh Surety Company berbentuk Surety Bond atau oleh bank berbentuk Bank Garansi.

Jaminan ini bisa dicairkan jika Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tak melakukan kewajibannya untuk menjalani zaman perawatan atas sebuah tugas.

Pengertian Jaminan Pemeliharaan dan Manfaat Jaminan Pemeliharaan?

Manfaat Jaminan Pemeliharaan

Ada sebagian faedah yang dapat didapat adanya penerbitan Jaminan Pemeliharaan ini, diantaranya yaitu :

Bagi Principal :

1. Menjadi bukti atau jaminan pada Obligee kalau Principal akan melakukan perawatan atas project yang sudah berakhir dijalankan.
2. Adanya Surat Jaminan Perawatan ini. Maka Principal dapat terima 100% pembayaran proyek (tergolong di dalamnya ada jaminan perawatan senilai 5% dari nilai project).
3. Menambahkan kepercayaan dan keyakinan Obligee.

Bagi Obligee :

1. Menjadi agunan kalau Principal akan penuhi pekerjaan perawatannya sesudah project berakhir dibuat. Perawatan itu pasti mencakup perbaikan-perbaikan atas kerusakan sesudah pelaksanaan tugas, tepat dengan kontrak yang berlaku.
2. Meminimalisir dampak dan rugi keuangan yang di tanggung Obligee jika ternyata Principal melakukan tindak wanprestasi dan tak melakukan tugas perawatan tepat dengan kontrak yang berlaku.
Menjadi proteksi/tambahan untuk Obligee.

Sebagian Hal mengenai Jaminan Pemeliharaan

1. Besaran nilai jaminan? 5-10% dari nilai proyek atau tepat peraturan.
2. masa berlaku jaminan? 6-12 bulan atau tepat masa perawatan yang disetujui.
3. Jaminan bisa dicairkan jika? Principal melakukan tindak wanprestasi dengan tak melakukan kewajibannya untuk menjalani zaman pemeliharaan atas sebuah tugas. Apabila hal tersebut berlangsung, maka Obligee bisa sampaikan naskah simpatisan klaim kepada pihak Penjamin. Naskah tersebut yaitu : Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee, Bukti Info Acara Kontrol Hasil Pemeliharaan tepat kontrak, Asli Bukti biaya pengeluaran untuk penyempurnaan, dan Asli sertifikat Maintenance Bond.
4. Dasar Pengajuan Agunan Pemeliharaan? Info Acara Serah Terima.
5. Pembayaran Klaim Jaminan Perawatan akan dikerjakan oleh Pihak Penjamin dengan peraturan menjadi berikut :

  • Kedua pihak, ialah Principal dan Obligee tak pada situasi yang bersengketa yang yang sudah didaftarkan kepada Instansi Alternatif Penuntasan Konflik atau Pengadilan Negeri.
  • Tindak wanprestasi yang dikerjakan oleh Principal berlangsung dalam masa dikala jaminan.
    Pembayaran pencairannya dikerjakan setinggi-tingginya tepat dengan apa yang tercatat dalam sertifikat agunan.
    Jika nilai jaminan melewati jumlah yang disarankan dalam kontrak, maka pembayaran pencairan jaminan setingginya tepat dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
  • Tiap-tiap pencairan jaminan dikerjakan melewati pemindahbukuan ke rekening atas nama Obligee/tepat peraturan yang berlaku. Selamat-lambatnya 14 hari kerja sesudah dokumen pendukung pencairan agunan diterima lengkap.

Mau konsultasi tentang Jaminan Pemeliharaan?

Demikian pembahasan berkaitan Kegunaan Jaminan Perawatan. Anda dibutuhkan info lebih lanjut berkaitan Jaminan Pemeliharaan ini? Atau Anda mau membuat Retention Bond akan tetapi masih kebingungan mengenai sistemnya? Maka, Anda dapat menghubungi kami saat ini juga!

Kami akan memudahkan Anda dalam membuat beragam tipe Surety Bond/Bank Garansi tepat dengan kepentingan Anda!

Pengertian Jaminan Pemeliharaan dan Manfaat Jaminan Pemeliharaan?

Info Lainnya :