Pengertian Performance Bond & Gunanya bagi Kontrak Kerja dengan Klien
Bagi orang Indonesia yang belum punya rumah sendiri, keliatannya pada saat ini mesti tersenyum lega. Kenapa begitu? Disebabkan pemerintahan tengah menggiatkan program sejuta rumah bagi orang yang mau punya rumah tapi punya penghasilan pas-pasan.
Program itu digagas oleh pemerintahan via Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumnas. Pembangunan perumahan bagi orang tak mengambil alih waktu yang lumayan lama, ingat proses di dalamnya mengikutsertakan kontraktor mahir yang telah terbukti kemampuannya. Lantas, apa kaitan program itu dengan Pemahaman Performance Bond? Baca di bawah ini!
Pengertian Performance Bond
Performance bond atau agunan implementasi yaitu surat jaminan buat client yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi menjadi jaminan akan pertanggungjawaban kontraktor dalam memangku project.
Berarti, apabila kontraktor tidak berhasil dalam mengerjakan project yang sudah dijalankannya, maka client akan memperoleh performance bond itu menjadi ganti kerugian. Nah, telah mengetahui kan ya bagaimana relasi di antara kontraktor dan client itu bisa terjalin harmonis?
Kepada masalah yang dikupas sebelumnya, Kementerian PUPR ataupun Perumnas dibilang menjadi client atau obligee, sedangkan perusahaan yang dipilih buat melaksanakan project disebut kontraktor atau principal. Kerja sama yang disetujui di antara Kementerian PUPR dan kontraktor terlilit karena ada performance bond. Siapa kira jika performance bond ini telah diketahui mulai sejak 2.750 SM, lho!
Performance bond berlaku di Indonesia berdasar KEPPRES No. 80 tahun 2003 di mana sifat jaminan ini punya sifat situasional, maka kerugiannya didasarkan kepada hal berikut:
- Melibatkan pihak berbeda buat melanjutkan tugas yang belum berakhir.
- Menghitung estimasi biaya buat melanjutkan tugas itu hingga berakhir.
- Selanjutnya, berapakah besarnya nilai jaminan yang mesti dibayar? Ialah 5%-10% dari nilai proyek yang sudah disetujui. Apabila kontraktor masih belum dapat mengakhiri kewajibannya sesudah kontrak selesai, maka performance bond masih dapat diperpanjang pas kesepakatan di antara kontraktor dan klien.
Isi Performance Bond
- Janji Surety Company buat memberi ganti kerugian pada client jika kontraktor tak penuhi kewajibannya menjadi peraturan yang dirapikan dalam kontrak yang sudah diberi tanda tangan.
- Kontrak kerja proyek yaitu bagian yang tak dapat dipisah dari performance bond.
- Apabila kontraktor sudah mengerjakan kewajibannya dengan bagus pas kontrak, maka performance bond akan selesai secara automatis.
- Apabila saat usainya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum disanggupi kontraktor, maka performance bond bisa diperpanjang pas kesepakatan di antara client dan kontraktor yang dituangkan dalam adendum kontrak.
- Apabila kontraktor lupa penuhi ketentuan, maka Surety Company akan bayar semua rugi client, maksimal sebesar nilai jaminan.
Pengajuan ganti kerugian oleh client pada Surety Company ditentukan dalam waktu ketika tertentu sesudah usainya performance bond.
Nah, telah jelas kan pemahaman performnce bond? Pokoknya, tiap-tiap kerja-sama mesti ada pihak penjamin rugi, khususnya buat proyek skala besar yang berharga beberapa ratus juta sampai milyaran rupiah supaya proyek itu dapat jalan secara lancar dan tak alami kendala atau terhenti.
Pengertian Performance Bond & Gunanya bagi Kontrak Kerja dengan Klien
Info Terkait :
Komentar Terbaru