Pengertian Surety Bond, Kelebihan Surety Bond, dan Beberapa Hal Mengenainya!
Apa Itu Surety Bond?
Surety Bond atau Asuransi Penjaminan adalah suatu bentuk jaminan atau bukti tertulis yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin bahwa Principal akan melaksanakan kewajibannya kepada Obligee sesuai dengan kontrak perjanjian yang disepakati bersama.
Jika si Principal melakukan tindak wanprestasi, maka Pihak Surety Company lah yang akan bertanggung jawab untuk melakukan pencairan dan pembayaran klaim atas jaminan tersebut. Selanjutnya, Pihak Surety Company berhak melakukan tuntutan atas pembayaran pencairan jaminan pada Principal.
Apa Fungsi dan Kelebihan Surety Bond?
Secara umum, Surety Bond berfungsi untuk menjamin Obligee bahwa Principal dapat memenuhi kewajibannya sesuai kontrak. Untuk fungsi khususnya sendiri disesuaikan dengan jenis Surety Bond yang diterbitkan. Contoh :
- Jaminan penawaran : menjamin bahwa Principal bersungguh-sungguh dalam memberikan penawaran dan serius mengikuti lelang tender serta tak akan mengundurkan diri setelah dipilih sebagai pemenang.
- Jaminan Uang Muka : Menjamin bahwa Principal sanggup mengembalikan sisa uang muka proyek.
- Jaminan Pelaksanaan : Menjamin Obligee bahwa Principal akan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang berlaku.
- Jaminan Pemeliharaan : Menjamin Obligee bahwa Principal akan melaksanakan tugas pemeliharaan setelah proyek selesai dalam kurun waktu tertentu.
- Jaminan Pembayaran : Menjamin Penjual kalau Pembeli akan melakukan pelunasan/pembayaran atas suatu transaksi.
Nah, itu dia beberapa Kelebihan Surety Bond. Surety Bond ini kerap digunakan dalam setiap pekerjaan konstruksi atau pengadaan barang/jasa lainnya.
Pihak-Pihak Utama yang Terlibat dalam Surety Bond
- Principal (Pihak Nasabah / Pihak Terjamin / Peserta Lelang Proyek /Peserta Lelang Tender / Perusahaan Kontraktor / Perusahaan Pengadaan Barang / Jasa / Penyedia / Pelaksana Pekerjaan) : adalah pihak yang menerima pekerjaan dan berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
- Obligee (Penerima Jaminan/Pemilik Proyek/Bouwheer) : Pihak yang memberikan pekerjaan dan mendapatkan manfaat dari Surety.
- Surety Company : Perusahaan Asuransi yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menerbitkan Surety Bond.
Pengertian Surety Bond, Kelebihan Surety Bond, dan Beberapa Hal Mengenainya!
Apa Saja Sifat Surety Bond?
Secara umum, ada 2 sifat yang dimiliki oleh Surety Bond. Pertama adalah Unconditional dimana pihak Surety Company akan membayar klaim kepada Obligee (apabila Principal melakukan wanprestasi) dengan melepaskan hak istimewanya sesuai yang diatur dalam 1831 dan 1832 KUH Perdata.
Kedua adalah Irrevocable dimana jaminan yang telah diterima oleh Obligee tidak dapat dibatalkan oleh Principal dan Surety Company dengan dalih apapun. Jaminan ini hanya bisa dibatalkan oleh Obligee sendiri.
Lalu, Apa Saja Kelebihan Surety Bond?
Nah, berikut ini ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Surety Bond baik bagi Pihak Principal ataupun Obligee :
Bagi Principal
- Surety Bond lebih mudah didapatkan dibandingkan Bank Garansi.
- Prosesnya cepat.
- Biaya relatif lebih murah.
- Surety Bond tidak mensyaratkan agunan/collateral sebagai syarat utama untuk mendapatkan jaminan.
Bagi Obligee
- Menjamin pekerjaan yang dikelola akan terlaksana dengan baik sesuai kontrak.
- Meminimalisir kerugian finansial akibat Principal melakukan tindak wanprestasi.
- Sebagai proteksi/perlindungan untuk Obligee.
Apakah Ada Pengecualian untuk Surety Bond?
Ada, Surety Bond sendiri tidak berlaku jika :
- Kontrak antara Principal dan Obligee dinyatakan tidak sah menurut Undang-Undang.
- Obligee-lah yang melakukan tindak wanprestasi sehingga Principal tak dapat memulai atau melanjutkan pekerjaannya (Asas Exceptio Non Adiplenti Contractus).
- Ada perubahan dalam kontrak yang tak disetujui secara tertulis oleh Surety Company.
- Tindak wanprestasi yang dilakukan oleh Principal berada di luar waktu jaminan.
Butuh Surety Bond? Hubungi Kami Sekarang Juga Ya!
Referensi :
Komentar Terbaru