Penjelasan Tentang Jaminan Pembayaran Beserta Jenis-Jenisnya – Jaminan Pembayaran atau yang umum dikatakan sebagai Payment Bond sebagai jaminan yang diberikan oleh penjual bila pembeli tidak lakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang sudah ditetapkan sama sesuai kontrak yang diperjanjikan di antara Penjual dan Pembeli.
Maka bila sang Pembeli lakukan wanprestasi atau mungkin tidak membayar/bayar karena itu sang Penjual dapat cairkan (lakukan claim) atas jaminan itu.
Sepintas Mengenai Jaminan Pembayaran
Jaminan Pembayaran atau yang kerap dikatakan sebagai Payment Bond ialah satu jaminan pada penjual jika konsumen tidak lakukan pembayaran dengan beberapa nilai dalam batasan waktu tertentu sesuai kontrak yang berjalan.
Dalam masalah ini, Payment Bond akan diedarkan oleh Pihak Penjamin (yang seterusnya akan dikatakan sebagai Surety Company atau Lembaga Perbankan) ke Obligee (Yang menerima Jaminan, dalam masalah ini dapat penjual) jika sang Principal (pihak terjamin, dalam masalah ini adalah konsumen) tidak memenuhi janjinya dengan bayar beberapa nilai dalam waktu tertentu sesuai kontrak.
Jika selanjutnya di Terjamin (konsumen) tidak memenuhi janjinya. Karena itu, si yang menerima jaminan bisa cairkan jaminan pembayaran tersebut sebesar nilai yang diperjanjikan.
Pengajuan jaminan ini sendiri dapat memakai salah satu pasal. Anda dapat pilih di antara pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Macam-Jenis Jaminan Pembayaran
Jenis Payment Bond tersebut bisa kita bagi jadi 5, yaitu :
- Jaminan Agen Kargo.
- Jaminan Distributorship.
- Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D).
- Jaminan Pembayaran Lainnya.
- Jaminan Kekurangan Kolateral.
- Dokumen Persyaratan Penerbitan Payment Bond
Saat Anda ingin membuat Payment Bond, Pihak Surety Company atau Perbankan akan minta beberapa dokumen pada Anda. Dokumen itu mencakup :
Dokumen Umum, berbentuk : Company Profil mapun profil perusahaan dengan selengkapnya, daftar pengalaman kerja, Laporan Keuangan 2 tahun akhir (Audited), Data Pendirian Perusahaan (Seperti Akta Pendirian dan Pengubahannya, SIUP, KTP,TDP, NPWP).
Dokumen Khusus, berbentuk : Surat Permohonan (yang formatnya sudah disediakan), Isi Indemnity Agreement to Surety (formulir disediakan), dan dokumen Kontrak / PO / SPK.
Beberapa Hal yang Harus Anda Kenali Mengenai Payment Bond
Besarnya nilai jaminan Payment Bond?
Pada umumnya, besarnya nilai jaminan dalam Payment Bond ini meliputi 100% dari nilai pembelian yang perlu dibayar oleh pembeli kepada penjual.
Lama masa aktif jaminan?
Untuk periode berlakunya, Payment Bond ini berlaku sesuai batasan saat yang dipersyaratkan dalam kontrak/kesepakatan di antara Penjual dan Konsumen.
Proses Claim Payment Bond
Untuk proses klaimnya sendiri lebih kurang sama dengan klaim tipe jaminan lain. Jaminan ini bisa dicairkan cuma bila terjadi perlakuan ingkar janji yang sudah dilakukan konsumen/terjamin. Dalam kasus ini, konsumen tidak membayar beberapa uang yang dijanjikannya.
Jika aktivitas wanprestasi terjadi, karena itu sang Obligee atau Yang menerima Jaminan (dalam masalah ini Penjual) harus sampaikan dokumen simpatisan klaim ke Surety Company. Dokumen itu ialah :
· Surat Pengajuan Pencairan Jaminan dari Obligee.
Bukti Ketidakberhasilan Pembayaran dari Konsumen.
Sertifikat asli Payment Bond.
Macam Jaminan
Dapat berbentuk Surety Bond atau Bank Garansi. Surety Bond sendiri sebagai jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang sudah kantongi ijin dari OJK (Kewenangan Jasa Keuangan). Dalam pada itu, Bank Garansi ialah jaminan yang diedarkan oleh bank (baik Bank Pemerintahan atau Swasta).
Beberapa Keunggulan Service Bank Guarantee atau Surety Bond yang kami pasarkan diantaranya ialah :
Penerbitan cepat, cuma memerlukan waktu sekian hari saja.
Harga dapat dijangkau.
Ada beragam macam service lengkap.
Memberikan kepuasan dan berkualitas.
Pengalaman, andal, dan professional.
Fokus pada kebutuhan client.
Nah, nantikan apalagi? Yok, selekasnya pakai jasa yang kami siapkan!
Penjelasan Tentang Jaminan Pembayaran Beserta Jenis-Jenisnya
Baca juga info lainnya:
Komentar Terbaru