Peranan Bank Garansi Dalam Kontrak Konstruksi
Pengertian Bank Garansi
Diberitakan dari Wikipedia Bahasa Inggris, Bank Garansi dapat disimpulkan menjadi sebuah jaminan yang diterbitkan oleh organisasi pemberi jaminan (dalam hal tersebut berwujud bank). Bank Garansi sebagai tandanya kalau Instansi Penjamin memastikan debitur/principal/nasabahnya akan penuhi keharusannya kepada obligee/yang menerima jaminan.
Dalam kata lain, bila nasabahnya tidak berhasil penuhi kewajibannya/wanprestasi/cidera janji. Maka, pihak bank akan menanggungnya. Jaminan yang diberikan oleh pihak bank ini memungkinkannya debitur/principal/nasabahnya untuk mengerjakan sebuah tugas, mengikuti lelang, mendapat barang, dan semacamnya.
Bank Garansi ini dikeluarkan lewat cara khusus oleh bank penerbit yang diberikan kekuasaan untuk mengeluarkan jaminan ini. manfaat Bank Garansi sendiri begitu banyak, baik bagi pihak penjamin, terjaga, atau yang menerima jaminan.
Bank Garansi vs Letter of Credit
Bank Garansi ini memang serupa dengan Letter of Credit, cuma saja ke-2 nya lain. Di mana Letter of Credit merupakan sebuah prosedur pembayaran yang kerap difungsikan dalam usaha perdagangan internasional untuk memberi agunan ekonomi bank yang wajar credit pada banyak eksportir barang.
Berikut ada sebagian perbedaan Bank Garansi dengan Letter of Credit :
- Letter of Credit punya efek yang paling besar bagi pihak bank tapi paling sedikit untuk pihak pedagang. Sementara, Bank Garansi punya efek yang paling besar bagi pedagang tapi paling sedikit untuk bank.
- Dalam Letter of Credit ada 5 pihak yang tersangkut dalam persetujuan. Pihak itu merupakan pemohon, yang menerima, bank penerbit, bank penasihat, bank tawar-menawar dan bank verifikasi (kemungkinan atau tidak). Saat itu, dalam Bank Garansi cuma ada 3 pihak yang tersangkut yaitu Penjamin (Bank), Terjaga (nasabah/principal), dan Yang menerima Agunan (Obligee).
- Letter of Credit paling tepat difungsikan dalam usaha impor-ekspor. Sementara, Bank Garansi paling pas untuk kontrak pemerintahan.
- Dan berbeda sebagianya.
Peranan Bank Garansi Dalam Kontrak Konstruksi
Dalam melakukan proyek pemerintahan, untuk menjamin pihak pemberi pekerjaan (pemerintahan) untuk meraih hasil kerjaan yang cocok dengan waktu dan mutu yang dijanjikannya oleh kontraktor, maka dipersyaratkan ada sebuah jaminan yang mesti diberikan oleh kontraktor pada pemerintahan cocok dengan ketetapan Pasal 67 ayat (1) Perpres No. 54 Tahun 2010 Berkaitan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan. Salah satunya bentuk jaminan yang kerap dimanfaatkan oleh kontraktor yaitu jaminan yang berbentuk bank garansi.
Dalam penerapan kontrak konstruksi di antara pemerintahan dengan kontraktor yang memakai jaminan bank garansi, ada sebagian tahapan yang mesti ditempuh ialah:
- Tahapan pertama yaitu persiapan penentuan penyedia tugas konstruksi,
- Tahapan ke-2 yaitu melakukan penentuan pemasok tugas konstruksi, yang mana dalam tahapan ini pihak kontraktor mesti serahkan jaminan bank garansi tender
- Tahapan ke-3 yaitu Penandatanganan Kontrak yang mana dalam tahapan ini pihak kontraktor mesti serahkan jaminan bank 266 garansi penerapan
- Tahapan yang ke-4 yaitu penerapan kontrak konstruksi yang mana dalam tahapan ini pihak kontraktor mesti menyerahkan jaminan bank garansi uang muka jika pihak kontraktor akan ambil uang muka dan serahkan jaminan bank garansi perawatan jika pihak kontraktor sudah mengakhiri pekerjaannya.
Sedangkan jika terjadi wanprestasi oleh salah satunya pihak maka bentuk penuntasannya yaitu jadi berikut:
- Dalam keterkaitannya dengan kontrak konstruksi penuntasanya terlebih dulu dituntaskan dengan cara musyawarah.
- Jika dengan cara perundingan tidak ada titik temu maka bisa dituntaskan lewat lajur arbitrase atau lewat pengadilan, begitu juga dalam keterkaitannya dengan bank garansi.
- Jika terjadi wanprestasi yang dijalankan oleh pihak kontraktor maka akan dituntaskan dengan cara perundingan ialah melakukan komunikasi di antara pihak bank dengan kontraktor suapaya pihak kontraktor ingin mengakhiri tunggakannya.
- Jika kontraktor tidak ada kemauan baik untuk membayar tunggakan hutangnya, maka pihak bank akan keluarkan surat peringatan tertulis optimal sejumlah 3 (tiga) kali.
- Jika pihak bank sudah keluarkan peringan terdaftar sejumlah 3 (tiga) kali, ternyata kontraktor masih tidak punya kemauan baik, maka pihak bank akan melakukan pencairan terhadap jaminan lawan yang sudah diberikan oleh kontraktor.
Info Terkait :
Komentar Terbaru