Rekomendasi Penerbitan Bank Garansi Pengerjaan Tepat Waktu di Sorong – Bank garansi dapat didefinisikan menjadi jaminan tercatat yang dikeluarkan oleh pihak bank sebagai pemberi jaminan pada nasabahnya yang sebagai pihak terjaga, pas dengan Pasal 1 Surat Ketentuan Direksi Bank Indonesia Nomor:11/110/Kep/Dir/UPPB terkait pemberian jaminan oleh bank dan pemberian jaminan oleh Instansi keuangan non-Bank. Makna ‘Bank Garansi’ datang dari Bahasa Belanda ‘Garantie’ yang berarti jaminan.
Dalam penerapan Bank Garansi, ada 3 pihak yang ikut serta, ialah bank menjadi pihak penjamin, Anda atau owner proyek menjadi pihak yang menerima jaminan dan kontraktor menjadi pihak terjaga. Dalam hal inilah, kontraktor menjadi pihak terjaga ajukan permintaan jaminan pada pihak bank. Bank menjadi pihak penjamin lalu akan mengeluarkan jaminan pada nasabahnya, ialah Anda. Anda menjadi pihak yang menerima jaminan lalu akan terima jaminan yang diberikan oleh bank pas isi kesepakatan di antara pihak yang menerima jaminan/kontraktor dengan faksi terjaga/Anda sebagai nasabah.
Mengenai Bank Garansi
Secara umum pengertian terkait bank garansi sebagai penjamin yang diberikan dalam bentuk perjanjian atau kesepakatan. Kesepakatan itu terdiri di antara pihak bank dan pemberi kerja atau pemilik proyek jika terjadi wanprestasi. Dalam persetujuan ada jangka waktu, kepentingan tertentu dan jumlah.
Ini tentu saja sangat sesuai edaran bank Indonesia yang tercantum pada SK direksi terkait pemberian garansi. Pemberian garansi yang ada didalamnya telah meliputi penggantian dan perubahan. Berdasarkan pemahaman yang sudah dijelaskan, ada tiga pihak yang ikut didalamnya yakni:
1. Penjamin
Dalam kasus yang satu ini pihak yang terlibat pertama kalinya yakni ada penjamin. Penjamin sendiri dikeluarkan oleh pihak bank ke pemberi kerja atau pemilik proyek. Membuatnya menjadi pihak yang berkuasa untuk memberikan keamanan atau kepercayaan.
2. Pihak Terjamin
Selanjutnya ada pihak terjamin yang terbagi dalam kontraktor maupun pelaku. Dalam masalah ini pihak penjamin merupakan nasabah bank yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan. Tetapi harus diingat nasabah dapat memperoleh jaminan saat pengajuannya sudah disepakati.
3. Pihak Yang menerima Jaminan
Terakhir pihak yang terlibat didalamnya ialah pihak yang menerima jaminan. Pihak yang ada didalamnya ialah pemberi kerja dan pemilik proyek yang tentu saja telah memperoleh jaminan. Memungkinkannya persetujuan tersedianya penawaran pemberian kesepakatan antara ke-2 nya.
Nah, itulah pihak pihak yang terlibat dalam jaminan itu. Pihak pihak ini pasti perlu diketahui oleh beberapa nasabah, ditambah lagi yang menginginkan bentuk jaminan serupa. Pemahaman dan perbedaannya tentu perlu dipahami secara baik.
Hubungi kami sekarang juga untuk info lebih lanjut tentang Rekomendasi Penerbitan Bank Garansi Pengerjaan Tepat Waktu di Sorong. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Kontak Kami :
PT.MITRA JASA INSURANCE
GEDUNG EPIWALK LT.5 UNIT B 547-548 KOMPLEK RASUNA EPICENTRUM ,JL.HR RASUNA SAID RT.002 RW.005 KARET KUNINGAN SETIA
Email : Siratbms90@gmail.com
Hubungi VIA WA 081293855599
Info Terkait :
Komentar Terbaru